Jakarta, MINA – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut judi online menyebabkan peningkatan kasus perceraian di Indonesia.
Data menunjukkan lonjakan signifikan dalam angka perceraian akibat judi online. “Di tahun 2021 tercatat 1.991 kasus perceraian terkait judi, sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi 2.889 kasus,” ungkap Lisa baru-baru ini.
Judi online tidak hanya berdampak pada krisis finansial, tetapi sudah menjadi isu krisis sosial yang dampaknya merusak struktur keluarga. Judi online kini menjadi ancaman serius yang melampaui masalah ekonomi semata.
“Dampak judi online sudah sangat luas. Banyak pelakunya yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) dan mengalami tekanan ekonomi,” ujar Lisa, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Jambi Wisuda 39 Santri Hafidz Quran
Lisa menjelaskan, lilitan utang akibat pinjol sering kali memicu stres berat bagi pelaku judi online. Akibatnya, kemarahan dan frustrasi mereka dilampiaskan kepada anggota keluarga, yang berdampak pada peningkatan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk mengatasi masalah ini, Lisa menekankan pentingnya pencegahan, termasuk edukasi dan literasi digital serta finansial. Selain itu, penguatan ekonomi keluarga juga menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan pada judi online sebagai sumber penghasilan.
“Pendidikan karakter kepada anak-anak sejak dini juga perlu dilakukan untuk membangun generasi yang lebih kuat dan tangguh menghadapi godaan judi online,” ujar Lisa.
Judi online bukan hanya sekadar aktivitas ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keharmonisan keluarga dan tatanan sosial masyarakat. []
Baca Juga: Dr. Nur Hamidah: Perempuan Punya Peran Sentral Penentu Arah Peradaban
Mi’raj News Agency (MINA)