Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Tiktok Pte. Ltd. setelah perusahaan tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Tiktok telah menyerahkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi Tiktok Live pada periode demonstrasi besar 25–30 Agustus 2025. Data tersebut dikirim melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.
“Informasi yang kami terima mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran secara agregat. Setelah melalui analisis menyeluruh, kewajiban penyediaan data dinyatakan terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (5/10).
Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemenkomdigi mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status Tiktok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar. Alexander menegaskan, keputusan ini diambil demi menjamin keberlangsungan aktivitas pengguna sekaligus menjaga ekosistem ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Baca Juga: 3.617 Warga Sindang Jaya Terjangkit ISPA Akibat Pembakaran Sampah Ilegal
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta komunikasi intensif dengan seluruh PSE Privat agar regulasi dijalankan secara konsisten, sehingga ekosistem digital Indonesia tetap terpercaya dan kondusif,” katanya.
Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara TDPSE Tiktok pada awal September 2025 karena perusahaan belum memenuhi kewajiban pelaporan data terkait lonjakan traffic dan monetisasi pada periode demonstrasi besar di Indonesia. Kebijakan itu diambil untuk memastikan transparansi aktivitas platform digital yang memiliki pengaruh besar terhadap ruang publik.
Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar terbesar Tiktok di dunia dengan jutaan pengguna aktif harian. Pemerintah menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat wajib mematuhi hukum nasional, termasuk kewajiban pelaporan, agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum maupun merugikan masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: F-16 “Naga Fly” Hiasi Langit Monas pada Puncak HUT ke-80 TNI