Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkumham Periksa Dokumen TKA di Nagan Raya

Admin - Kamis, 28 Februari 2019 - 19:08 WIB

Kamis, 28 Februari 2019 - 19:08 WIB

3 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib berserta pejabat Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga asing yang bekerja di wilayah tersebut.

Dua perusahaan yang dilakukan pengecekan tersebut masing-masing di PLTA Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan di mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kamis (28/2).

Dalam sidak pertama yang dilakukan di PLTA Krueng Isep, petugas tidak menemukan adanya warga asing yang bekerja di lokasi pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Sesuai dokumen yang ada di imigrasi, di lokasi tersebut terdapat warga asing asal Bulgaria yang bekerja. Namun, warga asing tersebut saat didatangi petugas sedang berada di Jakarta.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Sedangkan saat dilakukan pengecekan dokumen imigrasi di mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, petugas menemukan beberapa warga asing berkebangsaan Tiongkok.

Petugas imigrasi juga meminta seluruh pekerja yang berada di dalam kamar agar keluar guna dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka, termasuk surat izin tinggal dan izin bekerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, keberadaan warga asing yang baru saja tiba dari Jakarta tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tersebut dilakukan secara serentak oleh enam kantor imigrasi yang ada di Aceh.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Pemeriksaan yang kita lakukan ini, untuk memastikan agar jangan sampai ada warga asing yang datang ke Aceh, tanpa dilindungi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh tersebut untuk memastikan tidak ada warga asing yang berada dan bekerja di Aceh, yang bekerja secara ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (L/AP/RI-1)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia