Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenlu: 30 WNI Bermasalah Keimigrasian di AS, 10 Segera Dideportasi

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 27 detik yang lalu

27 detik yang lalu

0 Views

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha (foto: Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini berada dalam penahanan otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya telah mendapatkan dokumen untuk segera dideportasi ke Indonesia.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menyampaikan hal itu di Jakarta, Sabtu (10/5).

Judha menegaskan, Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) aktif memantau dan memberikan pendampingan kepada para WNI yang menghadapi masalah keimigrasian. Namun, ia mengungkapkan, tidak semua WNI meminta bantuan dari pemerintah.

“Dari 30 orang tersebut, terdapat enam mahasiswa. Sebagian dari mereka mengalami masalah overstay, sementara lainnya terlibat dalam aksi unjuk rasa Black Lives Matter,” jelas Judha.

Baca Juga: TPST Bantargebang Longsor, Ratusan Warga dalam Bahaya

Salah satu kasus menonjol adalah Aditya Wahyu Harsono (AWH), yang ditangkap otoritas imigrasi AS pada 27 Maret lalu. Ia diduga kuat ditahan karena keterlibatannya dalam demonstrasi Black Lives Matter pada 2021, empat tahun sebelum penangkapannya.

Dalam enam tahun terakhir, sebanyak 210 WNI telah dideportasi oleh otoritas imigrasi AS. Menurut data hingga 24 November 2024, sebanyak 4.276 WNI masuk dalam daftar Final Order of Removal yang dikeluarkan oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE), yang berarti mereka berpotensi dideportasi.

Judha menjelaskan, banyak WNI yang masuk ke AS sebagai turis atau pelajar, namun gagal memperpanjang dokumen keimigrasian mereka. “Rata-rata motifnya adalah ekonomi. Mereka datang dengan harapan untuk bekerja, tetapi memilih jalan pintas sebagai pendatang undocumented,” katanya.

Ia menambahkan, prosedur pengurusan dokumen keimigrasian di AS memang tidak mudah, yang membuat sebagian orang menghindari proses legal. Meski demikian, mereka yang masuk dalam daftar Final Order of Removal tidak selalu ditahan oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Pemerintah Pastikan Hak Terpenuhi

“Status mereka hanya masuk dalam daftar, tetapi tidak semua ditangkap atau ditahan. Namun, risiko deportasi tetap mengancam jika mereka teridentifikasi,” ujar Judha. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Uji Materi UU Zakat: MUI Kritik Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom