Kairo, MINA – Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan pada hari Rabu (3/1) bahwa Rancangan Undang-Undang yang disahkan oleh Parlemen Israel (Knesset) tentang “Jerusalem yang disatukan” melanggar legitimasi internasional.
Juru bicara Kemenlu, Ahmed Abu Zeid, mengatakan, RUU Israel itu “merupakan hambatan bagi masa depan proses perdamaian dan penyelesaian yang adil dari masalah Palestina.”
Dia menambahkan, “Kota Yerusalem salah satu masalah solusi akhir, yang akan ditentukan oleh negosiasi melalui pihak-pihak terkait.”
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Kantor Berita MINA memberitakan dari sumber lokal berbahasa Arab Quds Press.
Knesset pekan lalu memutuskan RUU “Jerusalem yang disatukan”, yang isinya antara lain Yerusalem tetap menjadi milik Israel, dan melarang pemerintah Israel mengambil keputusan mengenai “pembagian Yerusalem”, kecuali dengan persetujuan dua pertiga anggotanya.
Putusan itu juga mendapat kecaman keras dari pemerintah Palestina dan Yordania. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon