Ramallah, MINA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Ekspatriat Palestina pada Selasa (31/12) mengecam keputusan Israel untuk mengurangi jutaan dolar dari pendapatan pajak Palestina.
Dalam sebuah pernyataan Kemenlu Palestina mengatakan, keputusan Israel mengurangi 150 juta shekel atau 43 Juta Dolar Amerika dari pajak yang dipungutnya atas nama Otoritas Palestina melalui barang-barang yang masuk ke wilayah Palestina sebagai upaya untuk menstigmatisasi rakyat Palestina dengan terorisme dan sebagai tindakan pembajakan dan terorisme negara terorganisir, demikian WAFA melaporkan.
“Mereka mencuri lebih banyak dana dari rakyat Palestina, sehingga berada di bawah perang ekonomi sistematis yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina. Hal itu untuk mengganggu stabilitas domestik dan sosial,” katanya.
Menurutnya hal tersebut guna melemahkan upaya untuk melemahkan Otoritas Palestina dan lembaga-lembaganya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Beberapa waktu lalu, Otoritas Pendudukan Israel mengatakan akan membekukan 43 juta Dolar AS dari pendapatan pajak, yang katanya setara dengan jumlah tunjangan bulanan Palestina untuk keluarga tahanan yang dibunuh oleh Israel karena menentang pendudukannya. (T/Mee/R6/B04)
Mira’j News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon