Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenlu Palestina Kecam Pemblokiran Pernyataan UE

Zaenal Muttaqin - Sabtu, 12 Mei 2018 - 17:38 WIB

Sabtu, 12 Mei 2018 - 17:38 WIB

8 Views

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Ekspatriat Palestina pada Sabtu (12/5) mengecam keras sikap Hungaria, Rumania dan Republik Ceko yang memblokir rilis pernyataan Uni Eropa (UE).

Pernyataan itu menegaskan kembali posisi Uni Eropa pada Yerusalem dan menolak rencana Amerika Serikat untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem.

Kementerian itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, posisi ketiga negara itu bertentangan secara total dengan kebijakan Uni Eropa dan pendirian serta pernyataan sebelumnya.

Tindakan ketiga negara itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional, resolusi PBB, Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Pakar HAM: Hukum Internasional Kata-Kata Belaka di Tengah Genosida Israel

Mereka juga mendorong otoritas pendudukan Israel untuk terus melanggar hukum internasional, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.

Sementara Kementerian Palestina berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung pernyataan tersebut.

Palestina mengatakan, Hongaria, Rumania, dan Republik Ceko harus bertanggung jawab karena telah memblokir pernyataan tersebut dan segala konsekuensinya pada semua tingkatan, terutama hubungan mereka dengan dunia Arab dan Islam.

Kementerian memperingatkan kepada negara-negara lain untuk tidak mengikuti propaganda Israel mengenai Yerusalem dan konflik. Ditambahkan, itu juga akan dianggap sebagai mitra dalam agresi terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.

Baca Juga: Pelapor Khusus PBB: Israel Sembunyikan Bukti Pembunuhan Paramedis

Dikatakan, akan benar-benar mengikuti perkembangan masalah ini dan akan melanjutkan upaya untuk memastikan negara menolak keputusan AS dan tidak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.

Diperingatkan pula bahwa tindakan hukum dan peradilan akan diambil terhadap negara mana pun yang merelokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. (T/B05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lebih dari 17.000 Anak Palestina Tewas di Gaza Sejak Oktober 2023

Rekomendasi untuk Anda