Hebron, MINA- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras pasukan pendudukan dan kelompok pemukim ekstremis yang mengibarkan bendera Israel di atap dan dinding Masjid Ibrahimi, Hebron, Ahad (23/4/2023).
Kemenlu menyebutkan hal itu pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa, dan provokasi eksplisit terhadap perasaan warga dan umat Islam. Al-Quds.com melaporkan.
Kementerian menilai aksi ini merupakan bagian dari proyek pendudukan yang bertujuan untuk melanggengkan pencurian Masjid Ibrahimi dan yahudisasi dengan mengubah ciri-cirinya dan identitas historisnya.
Kementerian meminta UNESCO dan organisasi internasional terkait untuk memberlakukan prosedur dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
UNESCO juga diminta mengambil langkah-langkah untuk menekan pemerintah Israel agar segera menghentikannya.
Kementerian menegaskan, pelanggaran ini merupakan aksi terus-menerus pendudukan terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Palestina, terutama Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.(T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon