Ramallah, 11 Syawwal 1438/5 Juli 2017 (MINA) – Kementerian Luar Negeri Palestina pada Rabu (5/7) mengkritik Mahkamah Agung (MA) Israel karena menolak petisi dari sebuah i keluarga warga Palestina,
Warga itu meminta keadilan setahun lalu setelah dijatuhi hukuman karena ia menghancurkan rumah tiga warga Israel sebagai pembalasan atas kematian dan pembakaran anaknya oleh fihak Israel.
Fihak Israel tidak pernah dihukum untuk tindakan semacam itu yang berulangkali dilakukan fihak pendudukan tersebut.
Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan bukti bahwa pengadilan Israel adalah alat untuk memperpanjang dan membenarkan praktik pendudukan terhadap orang-orang Palestina, demikian Wafa News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (5/7).
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Hussein Abu Kdeir, dari Shufat di Yerusalem Timur, mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung. Ia dihukum karena menghancurkan rumah tiga orang Israel sebagai balasan atas penculikan dan pembakaran mati anaknya, Mohammad, 14, pada Juli 2014 lalu, tapi ia dikatakan melakukan tindakan teroris.
Putusan MA datang bersamaan saat pemerintah militer Israel memberitahu keluarga empat orang Palestina yang diduga terlibat dalam pembunuhan orang Israel dan menyatakan rumah mereka akan dibongkar.
“Perlakuan MA Israel membuktikan bahwa yang disebut sistem peradilan adalah bagian integral dari sistem pendudukan dengan upaya untuk mengabadikan pendudukan rasis dan memberlakukan rezim apartheid Israel yang menduduki di Palestina,” demikian pernyataan Kemenlu Palestina.
Ia menambahkan bahw pini adalah keputusan rasis karena tidak diberlakukan bagi fihak Israel yang melakukan pembongkaran rumah Keluarga Palestina.(T/R10/P1)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza