Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenlu Palestina: Keputusan MA Israel Diskriminatif

Hasanatun Aliyah - Kamis, 6 Juli 2017 - 02:03 WIB

Kamis, 6 Juli 2017 - 02:03 WIB

224 Views

otoritas israel terus melakukan penghancuran rumah warga palestina dan mengusir penghuninya.

Otoritas Israel terus melakukan penghancuran rumah warga Palestina dan mengusir penghuninya.

Ramallah, 11 Syawwal 1438/5 Juli 2017 (MINA) – Kementerian Luar Negeri Palestina pada Rabu (5/7) mengkritik Mahkamah Agung (MA) Israel karena menolak petisi dari sebuah i keluarga warga Palestina,

Warga itu meminta keadilan setahun lalu setelah dijatuhi hukuman karena  ia menghancurkan rumah tiga warga Israel sebagai pembalasan atas kematian dan pembakaran anaknya oleh fihak Israel.

Fihak Israel tidak pernah dihukum untuk tindakan semacam itu yang berulangkali dilakukan fihak pendudukan tersebut.

Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan bukti bahwa pengadilan Israel adalah alat untuk memperpanjang dan membenarkan praktik pendudukan terhadap orang-orang Palestina, demikian Wafa News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (5/7).

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Hussein Abu Kdeir, dari Shufat di Yerusalem Timur, mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung. Ia  dihukum karena menghancurkan rumah tiga orang Israel sebagai balasan atas penculikan dan pembakaran mati anaknya, Mohammad, 14, pada Juli 2014 lalu, tapi ia dikatakan melakukan tindakan teroris.

Putusan MA datang bersamaan saat pemerintah militer Israel memberitahu keluarga empat orang Palestina yang diduga terlibat dalam pembunuhan orang Israel dan menyatakan rumah mereka akan dibongkar.

“Perlakuan MA Israel membuktikan bahwa yang disebut sistem peradilan adalah bagian integral dari sistem pendudukan dengan upaya untuk mengabadikan pendudukan rasis dan memberlakukan rezim apartheid Israel yang menduduki di Palestina,” demikian pernyataan Kemenlu Palestina.

Ia menambahkan bahw pini adalah keputusan rasis karena tidak diberlakukan bagi fihak Israel yang melakukan pembongkaran rumah Keluarga Palestina.(T/R10/P1)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Timur Tengah
Palestina