Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina dalam pernyataannya pada Senin (11/10) mengatakan, otoritas pendudukan Israel terus melakukan rencana Yahudisasi Masjid Al-Aqsa dan halamannya, dengan pengikisan bertahap kekuatan Departemen Wakaf Islam.
Kemenlu menegaskan, pengadilan Israel tidak memiliki yurisdiksi ataupun otoritas dalam urusan Masjid Al-Aqsa. Al-Jazirah melaporkan.
“Semua tindakan yang diambil oleh otoritas pendudukan adalah batal dan illegal,” bunyi pernyataan menegaskan.
Pernyataan menambahkan, Departemen Wakaf dan Urusan Masjid Al-Aqsa Yordania adalah pihak yang secara khusus bertanggung jawab atas urusan Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Kemenlu menyerukan masyarakat internasional, PBB dan organisasi yang kompeten untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka dalam menyediakan perlindungan bagi Yerusalem, kesuciannya, dan warganya.
Masyarakat internasional juga diminta mengambil langkah-langkah praktis yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan resolusi-resolusi PBB yang relevan. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal