Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan, kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel di kamp Balata, sebelah timur Nablus, yang menyebabkan kematian Amer Abu Zeitoun yang berusia 16 tahun, adalah akibat langsung dari Kebal Hukum Israel yang berkelanjutan.
Ini akan mendorong Israel melakukan lebih banyak lagi kejahatan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Wafa, Kamis (5/1), Kementerian Luar Negeri mengutuk kejahatan ini dan juga serbuan tentara pendudukan ke seluruh wilayah Palestina dan pelanggaran terus-menerus terhadap Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Dia menekankan ini mencerminkan pelanggaran resmi Israel terhadap semua perjanjian yang ditandatangani, tidak hanya melalui pembunuhan terhadap warga Palestina dan memperlakukan mereka sebagai target penembakan dan pelatihan sebagai akibat dari fasilitas penembakan yang disetujui oleh pejabat politik dan militer negara pendudukan, tetapi juga melalui eskalasi perampasan tanah, masifnya pembangunan pemukiman ilegal dan penghancuran rumah, serta operasi pembersihan etnis di Tepi Barat, khususnya Area C.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dia mengatakan, ini berarti proses aneksasi bertahap Tepi Barat yang diduduki dipercepat setiap hari, dalam proses penghancuran sistematis.
Sekaligus mensabotase kesempatan untuk menerapkan prinsip solusi dua negara, dan menutup pintu secara permanen kesempatan untuk mewujudkan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya di perbatasan 4 Juni 1967. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant