Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMLU PALESTINA: PENYELIDIKAN ICC LANGKAH PENTING PENEGAKAN KEADILAN

Rana Setiawan - Ahad, 18 Januari 2015 - 14:25 WIB

Ahad, 18 Januari 2015 - 14:25 WIB

1073 Views

Lambang Palestina. (Sumber: Palestinian Authority)
Lambang <a href=

Palestina. (Sumber: Palestinian Authority)" width="218" height="300" /> Lambang Palestina. (Sumber: Palestinian Authority)

Ramallah, 27 Rabi’uul Awwal 1436/18 Januari 2014 (MINA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina memuji pembukaan penyelidikan awal oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap kejahatan perang di Palestina sebagai langkah positif dan penting menuju keadilan dan menjamin penghormatan terhadap hukum internasional.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan pembukaan penyelidikan itu, Jumat. Langkah resmi itu melibatkan penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk selama serangan terbaru pada Jalur Gaza, yang bisa mengarah pada diadilinya para pejabat Israel.

Menurut siaran persnya, pengumuman itu dilakukan setelah permohonan Palestina untuk memberlakukan Statuta Roma pasal 12 (3) yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah untuk menyelidiki kejahatan dilakukan di  Al-Quds, sejak 13 Juni 2014.

Palestina menganggap ini merupakan langkah positif yang penting untuk mencapai keadilan dan menjamin penghormatan terhadap hukum internasional,” kata Kemlu Palestina dalam siaran persnya sebagaimana dikutip WAFA dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Rudal Anti-Tank Tewaskan Tentara Israel di Rafah

Pengumuman ICC itu datang setelah Palestina secara resmi bergabung dengan ICC awal bulan ini dan menyetujui Statuta Roma “untuk memastikan bahwa kejahatan berat, terutama kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja.”

Kementerian menjelaskan langkah Palestina untuk bergabung dengan ICC merupakan salah satu pilar keadilan dan pencapaiannya sangat diperlukan untuk mewujudkan perdamaian.”

Kementerian mencatat bahwa ribuan warga Palestina, kebanyakan warga sipil, telah tewas baru-baru ini, termasuk lebih dari 2.000 orang dalam agresi Israel terbaru di Jalur Gaza selama 51 hari pada Juli-Agustus 2014.

Pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hukum internasional senilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kegiatan permukiman ilegal, yang berlangsung di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

“Dengan berusaha untuk membawa para pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan, kami akan menghormati para korban dan melindungi orang lain agar tidak menjadi korban di masa depan,” tegas Kemenlu Palestina.

Kementerian menegaskan kembali kesiapannya untuk sepenuhnya bekerja sama dengan ICC guna melayani upaya terwujudnya keadilan dan hukum serta martabat semua anggota keluarga manusia. ”

Pada 1 Januari 2015, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani instrumen perjanjian internasional, tak lama setelah DK PBB gagal menyetujui rancangan resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel dari wilayah Palestina yang diduduki pada 2017.(T/R05/R03)

 

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda