KEMLU PALESTINA: PENYELIDIKAN ICC LANGKAH PENTING PENEGAKAN KEADILAN

Lambang Palestina. (Sumber: Palestinian Authority)
Lambang . (Sumber: Palestinian Authority)

Ramallah, 27 Rabi’uul Awwal 1436/18 Januari 2014 (MINA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina memuji pembukaan penyelidikan awal oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap kejahatan perang di Palestina sebagai langkah positif dan penting menuju keadilan dan menjamin penghormatan terhadap hukum internasional.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan pembukaan penyelidikan itu, Jumat. Langkah resmi itu melibatkan penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh terhadap rakyat Palestina di Jalur yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk selama serangan terbaru pada Jalur Gaza, yang bisa mengarah pada diadilinya para pejabat Israel.

Menurut siaran persnya, pengumuman itu dilakukan setelah permohonan Palestina untuk memberlakukan Statuta Roma pasal 12 (3) yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah untuk menyelidiki kejahatan dilakukan di  , sejak 13 Juni 2014.

“Palestina menganggap ini merupakan langkah positif yang penting untuk mencapai keadilan dan menjamin penghormatan terhadap hukum internasional,” kata Kemlu Palestina dalam siaran persnya sebagaimana dikutip WAFA dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengumuman ICC itu datang setelah Palestina secara resmi bergabung dengan ICC awal bulan ini dan menyetujui Statuta Roma “untuk memastikan bahwa kejahatan berat, terutama kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja.”

Kementerian menjelaskan langkah Palestina untuk bergabung dengan ICC merupakan salah satu pilar keadilan dan pencapaiannya sangat diperlukan untuk mewujudkan perdamaian.”

Kementerian mencatat bahwa ribuan warga Palestina, kebanyakan warga sipil, telah tewas baru-baru ini, termasuk lebih dari 2.000 orang dalam agresi Israel terbaru di Jalur Gaza selama 51 hari pada Juli-Agustus 2014.

Pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hukum internasional senilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kegiatan permukiman ilegal, yang berlangsung di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur.

“Dengan berusaha untuk membawa para pelaku kejahatan tersebut ke pengadilan, kami akan menghormati para korban dan melindungi orang lain agar tidak menjadi korban di masa depan,” tegas Kemenlu Palestina.

Kementerian menegaskan kembali kesiapannya untuk sepenuhnya bekerja sama dengan ICC guna melayani upaya terwujudnya keadilan dan hukum serta martabat semua anggota keluarga manusia. ”

Pada 1 Januari 2015, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani instrumen perjanjian internasional, tak lama setelah DK gagal menyetujui rancangan resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel dari wilayah Palestina yang diduduki pada 2017.(T/R05/R03)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0