Jakarta, MINA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan kawasan-kawasan industri halal seiring besarnya permintaan produk halal di masyarakat.
Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kempredin, Sudarto menjelaskan, sebagai langkah awal, Kemenperin akan membentuk zona industri halal sebagai percontohan di Pulau Jawa karena wilayah ini memiliki banyak kawasan industri.
“Kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena seiring jumlah penduduk muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 200 jiwa dari total penduduk 235 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam,” katanya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Rabu.
Pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah. Sehingga, industri nasional berpeluang besar memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke pasar tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Berdasarkan perhitungan Kemenperin, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dalam enam tahun ke depan, yaitu dari USD1,1 trilliun pada tahun 2013 menjadi USD1,6 triliun tahun 2018.
Indonesia menempati posisi negara konsumen terbesar dari produk makanan halal dunia, yaitu sebesar USD197 miliar, yang diikuti Turki dengan mencapai USD100 miliar. Selain itu, Indonesia menduduki peringkat ke-10 dalam industri dan pasar halal dunia.
“Potensi ini yang kami kembangkan untuk mendorong perekonomian nasional,” jelas Sudarto. (R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)