Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KemenPPPA Ingatkan PJTKI Tak Korbankan Perempuan Indonesia Demi Kepentingan Kelompok Tertentu

Rana Setiawan - Kamis, 27 September 2018 - 13:30 WIB

Kamis, 27 September 2018 - 13:30 WIB

3 Views

(Foto: KemenPPPA)

Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperingatkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk tidak korbankan perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) demi kepentingan kelompok tertentu.

Sebanyak 20 CPMI ilegal dan 3 CPMI yang berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diselamatkan setelah mengalami penyekapan berpekan-pekan oleh PJTKI yang berinisial PT MDM di wilayah Ciracas, Jakarta timur.

“Sudah banyak CPMI yang bercerita kepada saya bahwa mereka seringkali bermasalah karena PJTKI mengirim mereka secara ilegal, dan akhirnya mereka di luar negeri mendapatkan masalah. Beberapa PJTKI juga menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik,” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise saat memberikan motivasi kepada 20 CPMI ilegal di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rabu (26/9).

Saat ini CPMI diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Sebanyak 116 WNI Pilih Tetap di Lebanon

Yohana menyayangkan, karena ternyata mereka dianggap budak yang tidak dihargai hak dan harga dirinya.

“Kita seharusnya malu karena ternyata kita dianggap sebagai budak disana. Saya merasa sedih. Mereka tidak menghargai hak dan harga diri kita sebagai perempuan. Kalian perempuan – perempuan hebat Indonesia, jangan buat diri kalian menjadi korban,” ujarnya.

Dia meminta agar Kementerian atau Lembaga terkait benar-benar menyaring perusahaan perekrut tenaga kerja dan menyeleksi calon tenaga kerja yang berkualitas.

Menteri Yohana menambahkan, terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Wilayah Jakarta Berpotensi Banjir Bulan Ini

Dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.

“Kami selalu peduli dengan korban pekerja migran. Kami ingin menyelamatkan dan memberi jalan keluar agar mereka mendapatkan keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik, jadi kami bukannya menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan,” imbuh Menteri Yohana

Dia menuturkan, masih banyak jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk memberdayakan perempuan. Para korban CPMI belum terlambat untuk keluar dari situasi ini. Mereka masih bisa berkumpul dengan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih cerah. (R/ais/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembukaan Pekan Paralimpiade Nasional XVII di Surakarta

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Indonesia
Timur Tengah
Palestina
Palestina
MINA Millenia
Internasional
MINA Preneur