Jakarta, 4 Jumadil Awal/12 Februari 2016 (MINA) – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) tengah meningkatkan pelayanan perizinan perguruan tinggi secara online.
Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan Pendidikan Kemenristekdikti menjelaskan Perizinan itu dilakukan untuk mendorong sistem perizinan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dapat berjalan dengan baik serta memberikan jangkauan layanan yang lebih luas.
“Perguruan tinggi baik swasta ataupun negeri dapat melakukan perizinan layanan dengan cara sistem online. Proses layanan administrasi izin pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi (PT),” kata Patdono dalam konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti Jakarta, Jum’at (12/2).
Menurutnya, pembukaan program studi ini dapat memeringkas tahapan proses evaluasi pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Dalam UU No.12 Tahun 2012 diberlakukan, pengusul yang telah mendapat izin pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi maupun pembukaan program studi yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud pada saat itu.
“Persyaratan berdasarkan peraturan perundang-unadangan dalam waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keutusan izin. Perguruan tinggi yang telah melakukan perizinan nantinya wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),” ujarnya.
Proses layanan administrasi yang dapat dilakukan secara online itu bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang bersih dan efesien.
Dalam perizinan secara online ini dapat mempermudah perguruan tinggi untuk mengajukan perizinan. “Masyarakat dapat melangsungkan perizinan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi, tambahnya.(L/Wid/Anj/R05)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat