Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementan: Hewan Qurban Harus Penuhi Aspek Kehalalan dan Kesejahteraan Hewan

sri astuti - Rabu, 1 Juli 2020 - 10:39 WIB

Rabu, 1 Juli 2020 - 10:39 WIB

15 Views

Penyembelihan-Hewan-Qurban
Penyembelihan hewan kurban dari rakyat Indonesia kepada gaza yang disalurkan oleh AWG. foto mirajnews.com

Jakarta, MINA – Dalam upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging qurban pada pelaksanaan ibadah qurban Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M), Kementerian Pertanian terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan qurban.

Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat membuka Program Bertani on Cloud Vol.22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal, Selasa (30/6).

Menurutnya proses penyembelihan hewan qurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi, sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut apalagi ditengah wabah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan qurban.

“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).’’ tegas Ketut.

Ketut menambahkan berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara masif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia qurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging qurban yang higienis baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ia menambahkan terlebih dengan adanya Pandemi Covid-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu: 1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses; 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal; dan 3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas. (R/R7/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur