Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gandeng Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, serta Biro Humas, Data dan Informasi menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama di Jakarta, Senin (24/7).
Sekretaris BPJPH, Ali Irfan membuka kegiatan dengan kembali mengingatkan peserta mengenai pentingnya kepastian halal atau tidaknya suatu produk. Menurutnya, konsumsi produk halal bagi umat Islam merupakan keniscyaan, terutama umat Islam, anjuran mengenai hal tersebut tercantum dalam Al-Qur’an salah satunya pada ayat 168 Surat Al-Baqarah.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Demikian laporan pers Kemeterian Agama (Kemenag) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Irfan mengatakan, PMA tentang Pencantuman Label Halal dan Keterangan Tidak Halal merupakan salah satu dari sepuluh PMA yang tengah digodok oleh BPJPH. Guna menuntaskan rancangan PMA-PMA berkaitan dengan produk halal, Irfan menegaskan bahwa BPJPH telah mencanangkan Bulan Regulasi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia berharap dengan tersusunnya PMA berkaitan dengan produk halal, visi BPJPH yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang sadar halal dapat tercapai. Irfan berpesan agar PMA dibuat secara lengkap, rigid, untuk menghindari multitafsir, dan mencegah dari kemungkinan orang-orang yang mencari titik lemah dari PMA ini
“Diharapkan dengan PMA ini, ada perlindungan hukum dari label halal termasuk mengenai hak cipta label halal agar tidak dijiplak oleh para pengusaha nakal,” ujar Irfan.
Kegiatan fullday yang digelar selama satu hari di Jakarta ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari BPJPH, Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, serta Biro Humas, Data dan Informasi. (T/R05/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)