Jakarta, MINA – umrah/">Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”.
Belakangan, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu, karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta sebagaimana keterangan tertulisnya diterima MINA, Selasa (7/10).
Baca Juga: Federasi Senam Israel Klaim Diterima Tampil di Ajang Internasional di Indonesia
Kemenhaj RI mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, di mana jamaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke umrah/">kementerian haji Dan Umrah.
Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Saudi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Perkirakan Masih Banyak Bangunan Ponpes di Indonesia yang Rawan Roboh
Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus, padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Kemenhaj RI juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Kemenag Gelar STQH Nasional XXVIII di Kendari, Angkat Isu Kerukunan dan Lingkungan
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkas Ichsan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 60.000 Warga Gaza Tewas Disebabkan Agresi Brutal Israel Pasca Dua Tahun Konflik di Palestina