Yerusalem, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menuntut agar sanksi internasional dijatuhkan pada Israel untuk memaksanya mematuhi hukum internasional dan segera mengakhiri pendudukan di Negara Palestina.
Pada kesempatan peringatan 26 tahun pembantaian Masjid Ibrahimi, Selasa (25/2), kementerian menyebutkan aksi-aksi anarkis para pemukim ilegal yang tersebar di seluruh Tepi Barat yang diduduki sebagaimana disebut dalam laporan Goldstein, MEMO melaporkan.
Pernyataan itu juga merujuk pada masyarakat pemukiman terorganisir yang terus melakukan tindakan agresif untuk menghakimi dan mencaplok seluas mungkin wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian mengatakan, pembantaian dan kejahatan lainnya mencerminkan penyebaran budaya kebencian dan rasisme di masyarakat Israel, dengan demikian sanksi internasional terhadap Israel diperlukan.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Kementerian menambahkan, ingatan akan pembantaian sangat menyedihkan karena persembunyiannya dalam politik terus berlanjut dalam berbagai bentuk.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina juga menekankan, respons lemah komunitas internasional terhadap kejahatan Israel mendorong otoritas pendudukan Israel untuk melakukan pelanggaran yang lebih serius terhadap hukum dan keputusan legitimasi internasional. (T/R7/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah