Ramallah, MINA – Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Ahad (3/3) mengecam otoritas Israel atas pelarangan terhadap pejabat tinggi Dewan Wakaf dan jamaah sekitar untuk memasuki Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem Timur).
Kementerian itu mengecam larangan Israel sebagai eskalasi berbahaya yang bertujuan mencegah akses umat Muslim ke Masjid Al-Aqsa dan merusak pekerjaan Departemen Waqaf Islam.
“Otoritas Israel berupaya untuk mengosongkan Masjid Al-Aqsa dan jamaah Palestina, sebagai bagian dari rencananya untuk menegakkan pembagian sementara Al-Aqsa hingga terbagi secara spasial,” kata Kementerian. Demikian Maan News Agency melaporkan, Senin (3/4).
Kementerian juga memperingatkan dampak dari tindakan “sewenang-wenang” Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dengan melakukan Yahudisasi, mengubah karakter dan identitas kota Yerusalem.
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Pada pekan lalu, otoritas Israel menyerahkan perintah larangan selama 40 hari kepada Ketua Dewan Wakaf Islam, Sheikh Abdel Azim Salhab, setelah sebelumnya ia dilarang selama satu pekan setelah pembebasannya dari tahanan Israel. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi