Jakarta, MINA – Kementeran Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) memberikan penghargaan Sekolah Ramah Anak kepada tujuh madrasah yang dinilai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki visi dan misi terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Proses seleksi Sekolah Ramah Anak ini berlangsung sejak Mei 2018. Sebanyak tujuh madrasah terpilih dan diberi penghargaan sebagai Sekolah Ramah Anak.
Ketujuh madrasah tersebut adalah: 1) MAN 1 Kotamobagu, Sulawesi Utara; 2) MAN 1 Wattansopeng, Sulawesi Selatan; 3) MTsN 13 Petukangan Utara, Jakarta Selatan; 4) MIN Padang Bulan, Labuhan Batu; 5) MTsN 1 Hulu Sungai Selatan; 6) MTsN 6 Jombang Jawa Timur; dan 7) MIN 1 Talakar, Talakar.
“Alhamdulillah, ini adalah kabar gembira, madrasah-madrasah kita masuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Revisi UU Haji dan Umrah, Target Rampung 2026
Ia menambahkan, dengan adanya program Sekolah Ramah Anak ini, Direktorat KSKK Madrasah akan segera menerbitkan Surat Edaran agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengajukan daftar RA dan Madrasah yang memiliki potensi menuju Sekolah Ramah Anak.
“Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan agar madrasah-madrasah tersebut melakukan kampanye Outdoor Classroom Day (OCD) Sekolah Ramah Anak yang akan digelar 1 November 2018,” tambahnya.
Pada kampanye OCD Sekolah Ramah Anak tersebut, siswa-siswi madrasah melakukan belajar di luar kelas serentak dan serta membacakan deklarasi Sekolah Ramah Anak.
Ia juga akan meminta kepada para Kepala Madrasah yang sudah berpotensi Sekolah Ramah Anak itu untuk membentuk tim pelaksana Sekolah Ramah Anak dan memasang papan nama Sekolah Ramah Anak. (R/R10/R01)
Baca Juga: Polisi Sita 201 Ton Beras Premium, Tiga Produsen Diduga Langgar Standar Mutu
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tuai Sorotan, DPR Desak Perlindungan Hukum dan Transparansi