Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Dinas PPPA di provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan, sosialisasi, dan literasi penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di masyarakat.
“Agar Dinas PPPA di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi terkait UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, upaya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak sangat penting agar kejadian kekerasan dalam rumah tangga tidak terulang kembali.
Terbaru, kata dia, kekerasan dalam rumah tangga yang terungkap adalah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
Kementerian PPPA pun langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan terkait penanganan korban.
“Untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis, maupun proses hukumnya,” kata Ratna Susianawati.
Ia juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129. (R/R4/P1)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)