Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus

Hasanatun Aliyah - Jumat, 22 Februari 2019 - 22:44 WIB

Jumat, 22 Februari 2019 - 22:44 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menargetkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan pada Agustus 2019 mendatang.

“Target kami Agustus RUU PKS ini sudah disahkan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia R. Danes di Jakarta, Jumat (22/2).

Pasalnya RUU PKS ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar April 2017 dalam bentuk draf lalu disampaikan kepada Presiden RI. Kemudian Presiden memberikan tanggapan dengan membentuk Daftar Investigasi Masalah (DIM).

Presiden menunjuk sebelas Kementerian/Lembaga (K/L) yang diketuai oleh Kementerian PPPA untuk membahas RUU tersebut menjadi UU. Pihak pemerintah telah menyelesaikan DIM dan awal Juni 2017 DIM telah menyetujui DPR RI.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Venne menjelaskan, DIM ada di pihak DPR khusus komisl VIII. Dalam pertemuan silaturahmi antara pemerintah dengan DPR Komisi VIII di bawah Koordinasi Aldi Taher telah menyetujui dan menyampaikan kepada Kementerian PPPA untuk pembahasan draf RUU PKS secara intensif setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

“Artinya pembahasan draff RUU PKS dan atau DIM antara legislatif dan eksekutif atau antar pemerintah dengan DPR RI dimulai. Jadi masih perlu waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, data dan fakta kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia baik kekerasan fisik, psikis apalagi seksual masih tinggi. Menurut Sistem informasi onine (SIMFONI) yang ada di Kementerian PPPA yang sumber datanya berasal dari lembaga layanan Indonesia, untuk kekerasan seksual sepanjang tahun 2018 menerima 7.275 kasus.

Beberapa kasus pelanggaran seksi yang fenomenal dikeluarkan kasus YY di Bengkulu, Kasus GB di Sukabumi, Kasus AG di Yogyakarta, Kasus RA di salah satu lembaga yang punya nama, dan banyak kasus-kasus lain yang dilaporkan terkait relasi dg anak, guru dangan siswa, atasan dengan bawahan dan banyak lainnya yang terjadi disekitar kita.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Adanya RUU PKS ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan kepada calon dan korban kekerasan seksual. (L/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Palestina
Indonesia
Indonesia