Jakarta, MINA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sejumlah bangunan pondok pesantren (ponpes) di berbagai provinsi di Indonesia masuk dalam kategori rawan secara konstruksi. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh bangunan pesantren pasca ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dody, menjelaskan bahwa masih banyak pesantren yang belum mengantongi izin PBG karena kurang memahami pentingnya izin tersebut.
“Pesantren itu kan biasanya dibangun dari santri untuk santri. Mereka merasa tidak perlu izin, padahal izin itu memastikan kualitas kolom, struktur, dan lainnya sesuai standar,” ujarnya, Senin (7/10).
Pihak Kementerian PUPR berencana melakukan inspeksi langsung ke ribuan ponpes yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus membantu proses pengurusannya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan para santri dan pengajar di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah RI Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antri
Dody menegaskan bahwa keberadaan izin PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan. Ia berharap kesadaran pihak pengelola pesantren meningkat agar proses pembangunan keagamaan di Indonesia tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa, serta memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan keagamaan dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi para santri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Gelar STQH Nasional XXVIII di Kendari, Angkat Isu Kerukunan dan Lingkungan