Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan pembatalan reservasi jamaah domestik yang gagal melakukan pembayaran angsuran kedua biaya paket haji sebelum berakhir pada 29 Januari.
Kementerian mengatakan, izin haji akan dikeluarkan untuk calon jamaah yang telah melakukan pembayaran penuh melalui platform “Absher” mulai 5 Mei (15 Syawal). Saudi Gazette melaporkan, Jumat (3/2/2023).
Kementerian mengatakan sebelumnya, pembayaran elektronik biaya paket haji akan dilakukan melalui sistem SADAD.
Batas akhir pembayaran cicilan kedua berakhir pada 29 Januari (7 Rajab) sedangkan batas akhir pembayaran cicilan ketiga adalah 30 April (10 Syawal).
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa
Kementerian juga mencatat, opsi pembayaran sebagian biaya paket tidak tersedia setelah 26 Januari.
Terkait calon jemaah yang reservasinya dibatalkan karena tidak dapat membayar cicilan kedua, Kementerian mengatakan mereka dapat memesan ulang paket selama slot masih tersedia.
Reservasi jemaah dalam negeri dapat dilakukan melalui website kementerian dan aplikasi Nusuk hingga 25 Juni (7 Dzul Hijjah) atau hingga kuota jemaah dalam negeri tahun ini selesai.
Menurut Kementerian, hanya warga Saudi yang memiliki identitas nasional yang sah atau ekspatriat dengan izin tinggal (iqama) yang sah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji tahunan.
Baca Juga: Para Menlu Arab dan Turkiye Akan Bertemu di Yordania Bahas Situasi Terkini Suriah
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan izin haji bagi mereka yang telah menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan, termasuk pembayaran penuh biaya paket haji.
Pemohon wajib mencetak izin dari platform “Absher”, mulai 5 Mei. Selanjutnya, akan dikirimkan SMS berisi nomor izin kepada pemohon.
Jika ada pemohon yang ingin membatalkan reservasi, ia dapat mengikuti semua detail prosedur pembatalan dan kebijakan pengembalian uang dari halaman utama jalur elektronik untuk jamaah domestik dan memilih opsi untuk membatalkan reservasi jamaah domestik untuk Musim haji 1444, Kementerian menambahkan. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah