Kemerdekaan Palestina Jadi Pernyataan Akhir KTT OKI di Makkah

Para pemimpin negara Islam hadir di KTT OKI ke-14 di Mekah (istimewa)

Makkah, MINA – Pernyataan akhir deklarasi Makkah dari KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-14 pada tanggal 29-31 Mei sebagian besar terfokus pada masalah Palestina dan menegaskan kembali seruan hak rakyat Palestina untuk mempunyai negara.

“KTT menegaskan kembali sentralitas masalah Palestina dan Yerusalem kepada umat Islam dan menegaskan kembali dukungan prinsipil dan berkesinambungan di semua tingkatan bagi rakyat Palestina untuk mencapai hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut,” kata pernyataan akhir itu, seperti dikutip dari Al Arabiya, Ahad (2/6).

Pernyataan tersebut juga berbunyi, “termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dalam perbatasan 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, dan menekankan perlunya melindungi hak untuk kembali bagi para pengungsi di bawah resolusi 194 dan untuk menghadapi setiap penolakan hak-hak ini dengan kekuatan penuh.”

Pernyataan akhir KTT tersebut juga mengutuk dan menolak posisi apa pun yang dikeluarkan oleh badan-badan internasional atau negara-negara yang mendukung perpanjangan dari pendudukan dan proyek penyelesaian ekspansionis dengan mengorbankan hak-hak nasional sah rakyat Palestina, termasuk pengakuan oleh pemerintah AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

KTT tahun ini berjudul “KTT Makkah: Bersama untuk Masa Depan,” dan bertujuan untuk mengembangkan sikap terpadu tentang peristiwa-peristiwa di dunia Islam.

Para pemimpin Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Yordania, Turki, Tunisia, Senegal, Nigeria, Bangladesh, dan Pakistan berbicara selama KTT.

Sementara kehadiran Indonesia dalam ke-14 tersebut diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi.

Para peserta berfokus pada masalah Palestina, ekstremisme dan terorisme, dan Islamofobia yang berkembang di seluruh dunia.

Pernyataan akhir KTT juga menolak dan mengutuk dalam syarat terkuat dari setiap keputusan ilegal yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Setiap negara yang memutuskan untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel akan dianggap batal berdasarkan hukum dan merupakan serangan terhadap hak historis, hukum, dan rakyat Palestina serta dunia Islam.

KTT Islam juga menyerukan penarikan penuh Israel dari Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki dan kembali ke perbatasan 4 Juni 1967, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan 242 (1967) dan 338 (1973), undang-undang Land for Peace, Konferensi Damai Madrid dan Prakarsa Perdamaian Arab yang diadopsi oleh KTT Arab di Beirut pada tahun 2002.

Masalah Islamofobia juga dicatat dengan keprihatinan pada pernyataan akhir KTT.

“Dalam hal ini, KTT mendorong PBB dan organisasi internasional dan regional lainnya untuk mengadopsi 15 Maret sebagai Hari Internasional melawan Islamofobia,” kata pernyataan akhir tersebut. (T/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.