Jakarta, MINA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (1/5) resmi memberlakukan aturan tarif baru ojek online atau daring tahap awal di lima kota yakni: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Menhub Budi K. Sumadi mengatakan, penerapan di lima kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada.
”Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.
“Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona satu untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya,” tambah Menhub.
Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS
Adapun besaran tarif untuk Zona satu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Sementara Zona dua batas bawah Rp2 ribu dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu.
Sedangkan untuk Zona tiga, batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu- Rp10 ribu.
Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.
Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi.
Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan. (R/Sj/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas