Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah perusahaan tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10).
Menurut Alexander, data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian terkait lonjakan traffic, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah terpenuhi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Pompa Hadapi Musim Hujan
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas secara normal. Sementara itu, pemerintah menegaskan akan terus menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga DKI Diminta Waspada Bahaya Mikroplastik dari Air Hujan
















Mina Indonesia
Mina Arabic