Divonis Bebas, Pemerintah Upayakan Pemulangan Siti Aisyah

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan segera memulangkan Warga Negara Indonesia (), Siti Aisyah ke Tanah Air setelah dibebaskan dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Namun, belum bisa memastikan waktunya, karena sejumlah proses administrasi harus ditempuh.

“Tergantung dengan proses administrasi. Dari proses administrasi ini kita bisa segera mencarikan pesawat dan segera bisa pulang ke Indonesia,” kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Setelah itu, Aisyah akan diserahkan ke pihak keluarga. “Nanti seperti biasa, apabila sudah tiba kembali ke Indonesia tentunya akan ada penyerahan dari Kemlu kepada pihak keluarga,” ujar Arrmanatha.

Armanantha atau yang biasa dipanggil Tata tersebut mengatakan, bebasnya Aisyah merupakan proses panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Apalagi disebut bila dalam kasus itu Aisyah diancam dengan .

“Ini merupakan proses panjang yang dilakukan oleh kementerian Indonesia, utamanya untuk menghindari Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati. Jadi, dari awal Siti Aisyah ditangkap kita terus berupaya untuk menghindari Siti Aisyah kena hukuman mati,” tambah Tata.

Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. (L/Sj/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.