Bogor, 21 Ramadhan 1436/8 Juli 2015 (MINA) – Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dan juga selaku Duta Besar Yuri O. Thamrin mengatakan, strategi pelabelan dan sertifikasi halal membuat suatu produk lebih dilirik di mata dunia, lebih dari itu, produk halal lebih baik dari segi kesehatan.
Produk halal akan membuat suatu produk lebih kompetitif dan bisa diterima di seluruh dunia, dan sekaligus sebagai barrier terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.
“Oleh karenanya, dengan adanya acara ini diharapkan pada diskusi ini bisa dijadikan sebagai ajang bagi para pelaku usaha untuk lebih memahami mengenai pasar produk halal di kawasan Asia Pasifik dan Afrika,” kata Yuri O. Thamrin, pada pembukaan Temu Diskusi Ramadhan dengan tema Identifikasi dan Pemetaan Pasar Produk Halal di IPB International Convention Centre, Bogor, Senin (6/7). demikian keterangan dari laman resmi LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Perkiraan kenaikan permintaan untuk produk halal itu merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya dalam menghadapai pasar ekonomi ASEAN pada akhir tahun 2015, sehingga ekspor perlu ditingkatkan untuk memperoleh devisa bagi Indonesia,” tegas Yuri.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Sumunar Jati menegaskan, MUI siap menjawab tantangan tersebut.
Selanjutnya, saat ini, untuk memperoleh Sertifikat Halal MUI sangat mudah dengan adanya dukungan teknologi informasi. Pendaftaran SH bisa dilakukan secara online melalui Halal Certification Online Service System (Cerol-SS23000).
Selain itu informasi halal suatu produk makin mudah, masyarakat bisa menggunakan layanan informasi pada aplikasi HalalMUI Apps di BlackBerry OS10, Android dan via SMS ke 98555 serta layanan QR Code Verification System untuk mengetahui kehalalan restoran.
“Sistem sertifikasi halal MUI juga selain diperkuat dengan teknologi informasi, juga disertai dengan kelengkapan standar-standar halal yang telah dipublikasikan oleh LPPOM MUI yang dikenal dengan Halal Assurance System (HAS 23000) dan telah diadopsi di 23 negara di dunia,” tendas Sumunar Jati.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sumunar Jati berpesan agar produsen jangan ragu untuk segera memastikan status kehalalan produknya. Dengan Sertifikat dan Label Halal, saat ini menjadi kunci penting dalam perdagangan halal di dalam dan luar negeri, khususnya negara timur tengah dan OKI.
Hal ini sebagai apresiasi terhadap Kemlu RI yang telah memfasilitasi berupa informasi dua potensi pasar di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor produk halal nasional, dalam rangka menjadikan indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Kegiatan temu diskusi ini dihadiri para pejabat dari perwakilam RI di kawasan Aspasaf, yaitu, KBRI Muscat, Colombo, Kuwait, Abuja, Manama, Tashkent, Singapura dan KJRI Mumbai untuk membahas peluang dan potensi di negara-negara tersebut.
Selain itu, diskusi ini mempertemukan tidak kurang dari 200 perusahaan produsen produk halal bidang makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan (T/P002/P4)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal