Jakarta, 21 Jumadil Awwal 1436/12 Maret 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, Indonesia tidak akan bernegosiasi terkait kasus eksekusi mati bandar narkoba yang sedang ramai dibicarakan.
“Ini masalah penegakkan hukum, kalau ada negosiasi dalam penegakkan hukum, ya itu berarti pelanggaran,” kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir di Gedung Palapa Kemlu dalam press briefing, Kamis.
Pernyataan Kemlu itu muncul setelah Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan untuk membayar pembatalan eksekusi mati gembong narkoba.
Australia sejauh ini berusaha keras membatalkan hukuman mati dua warga negaranya yang terkena kasus narkoba. Awalnya, Austria ‘menyampaikan’ ketidaksetujuan dengan vonis tersebut, hingga sampai menyindir bantuan tsunami Aceh dari Australia serta pertukaran tahanan narkoba WNI-Australia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Menlu Retno Marsudi pada 5 Maret 2015, Bishop menyatakan, kesediaannya untuk menanggung biaya hidup Myuran Sukumaran dan Andrew Chan selama di tahahan. Namun sebagai balasan, Indonesia harus membatalkan eksekusi mati terhadap keduanya, media melaporkan.
Surat itu disampaikan bersamaan dengan tawaran resmi pertukaran tiga tahanan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Chan dan Sukumaran. Namun, Menlu Retno sendiri menyatakan perturakan tidak bisa dilakukan karena hukum di Indonesia tidak ada yang mengatur hal tersebut.
Pria yang biasa dipanggil Tata itu menyindir sikap yang dilakukan oleh Bishop. Menurutnya komunikasi antara Menlu Bishop dan Menlu Retno seharusnya tidak dibocorkan.
“Kita melihat komunikasi resmi antara menlu dan kedua kepala negara, adalah sesuatu yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat atau komunikasi antara kedua kepala negara. Kita menyayangkan komunikasi melalui media,” lanjutnya.(L/R04/R05)
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ