Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Swedia dan Norwegia di Jakarta, terkait pembakaran Al-Quran di kedua negara tersebut.
Dalam akun resmi twitter @Kemlu_RI pada Selasa (1/9), menyatakan.”Kemlu RI telah memanggil KUAI Kedutaan Besar Swedia dan Norwegia, sampaikan kecaman Indonesia terhadap aksi perusakan Al-Qur’an di kedua negara tersebut.”
Al-Quran dibakar oleh pendukung pemimpin rasis Denmark Rasmus Paludan, pemimpin kelompok Anti-Islam Tight Direction (Stram Kurs), di Malmo, Swedia, pada Jumat (28/8).
Pembakaran Al-Quran dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW juga dilakukan kelompok orang yang menamakan diri Stop Islamization of Norway di dekat parlemen Norwegia pada Sabtu (29/8).
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Aksi itu menuai kecaman berbagai komunitas Muslim di dunia. Termasuk di Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang bermarkas di Jeddah.
OKI menggambarkan pembakaran sebagai tindakan penghasutan dan provokasi, juga bertentangan dengan upaya global untuk memerangi ekstremisme dan hasutan kebencian berdasarkan agama dan keyakinan. (R/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama