Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Nurhidayah dan Mattari, yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia karena terbukti tidak bersalah.
“Kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1) .
Dalam acara serah terima kepada keluarga di Gedung Kemlu Jakarta, putra tunggal Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi, mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pendampingan dan pembelaan yang diberikan kepada ibunya.
“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar mahasiswa jurusan Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya bekerja di luar negeri saat duduk di kelas 2 SMA ini.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Sementara itu Iqbal menjelaskan, Siti Nurhidayah adalah korban penipuan sedangkan Mattari menjadi korban salah tangkap.
Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 lalu dalam penerbangan transit di Penang, Malaysia, dari Guangzhou, Tiongkok, membawa narkotika jenis sabu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban.
Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, tersebut kemudian dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Laki-laki asal Madura itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun, baru pada 8 Januari 2019, izin pemulangan Mattari diterima dari Imigrasi Malaysia.
“Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing,” ungkap Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah sendiri berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati. (R/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah