Jakarta, MINA – Pelaku pengeboman sebuah gereja di Pulau Jolo, Filipina yang sempat dituduhkan oleh Menteri Dalam Negeri Filipina, Eduardo Ano adalah Warga Negara Indonesia (WNI), saat ini belum bisa dibuktikan secara forensik DNA (Deoxyribo Nucleic Acid).
“Mereka (otoritas Filipina) menyatakan ada seorang laki-laki dan perempuan yang mendekat (ke gereja) sebelum kejadian. Tetapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan secara forensik DNA bahwa kedua orang tersebut adalah WNI,” jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Arrmanatha Nasir kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).
Menurutnya, tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri telah berada di Jolo untuk membantu proses investigasi.
“Dari hasil identifikasi yang mereka lakukan atas potongan-potongan tubuh jenazah di gereja tersebut, semuanya cocok dengan sekitar 20-an jenazah yang DNA-nya terkonfirmasi sebagai korban,” kata Arrmanatha.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Ia menegaskan, sepanjang proses investigasi yang masih berlangsung, belum dapat disimpulkan bahwa pelaku pengeboman yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia dan 100 orang luka-luka adalah WNI.
Sementara itu, hasil pendalaman yang dilakukan oleh KBRI Manila dan KJRI Davao, pihak intelijen Filipina (NICA) sendiri belum mengetahui dasar penyampaian informasi yang dilakukan Menteri Ano tentang keterlibatan WNI dalam insiden tersebut.
Arrmanatha juga menegaskan, Kemlu akan terus membantu dan mengawal proses investigasi terkait kasus ini. (L/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina