Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI Sosialisasi Ketentuan Pemerintah Tentang Ormas Asing

Nidiya Fitriyah - Selasa, 12 September 2017 - 12:12 WIB

Selasa, 12 September 2017 - 12:12 WIB

231 Views ㅤ

Foto: Nidiya/MINA

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Asing di Indonesia, Selasa (12/9).

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Mayerfas, di Jakarta.

“Kegiatan ormas asing harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta harus sejalan dengan Pemerintah RI,” ujar Sekjen Mayerfas dalam sambutannya.

Mayerfas mengatakan, program ormas asing juga diharapkan dapat mengisi ruang yang belum dijalankan oleh pemerintah, sehingga tidak ada duplikasi program. Setiap program harus memiliki izin resmi.

Baca Juga: Produksi Daging Halal Melonjak, Gus Yasin Dorong Toros Farm Ekspansi Nasional

Dalam kesempatan itu, Sekjen Mayerfas meluncurkan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing 2017, sebagai referensi resmi semua pihak mengenai keberadaan dan peran ormas asing di Indonesia.

Ia mengatakan, Direktori tersebut akan mencatat ormas asing yang telah memiliki izin resmi, dan akan terus diperbaharui secara periodik.

“Diharapkan acara ini dapat menjadi kontribusi Kemlu dalam menyemai proses partisipasi publik yang lebih transparan untuk mendukung upaya demokratisasi di Indonesia,” katanya.(L/R04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ustaz Mahfudz Nuzuli: Jaga Semangat Hijrah dalam Setiap Rangkaian Ibadah

Rekomendasi untuk Anda