Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi isu pelanggaran hak asasi manusia etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, China, dari laporan yang dirilis oleh Kantor HAM PBB beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat mengatakan, Indonesia masih konsisten dengan prinsip non-interverensi kedaulatan sebuah negara, termasuk dalam isu Uighur.
“HAM tidak boleh dijadikan alat politik negara dan kami akan terus berpegang teguh pada prinsip penyelesaian masalah secara multilateral,” ujar Tri dalam press briefing di Jakarta, Senin (12/9).
Berdasarkan laporan dari Kantor HAM PBB yang dirilis pada 31 Agustus 2022, China dinyatakan telah melakukan kejahatan kemanusiaan atas tindakannya terhadap minoritas Muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Dalam laporan itu, ditemukan dugaan yang kredibel tentang pola penyiksaan, termasuk perawatan medis paksa dan penahanan, serta insiden kekerasan seksual berbasis gender.
Laporan itu merekomendasikan agar China segera mengambil langkah-langkah guna membebaskan semua individu yang dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang.
Para pakar independen PBB juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap dan tidak mengabaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh Uighur. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok