Kemlu: Tidak Ada Larangan WNA Berkunjung ke Indonesia

Virtual konferensi pers Kemlu RI dengan Wartawan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, mulai Jumat (20/4) Indonesia tidak menutup pintunya bagi seluruh wisatawan asing, melainkan hanya membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa on arrival yang selama ini diberikan bagi beberapa warga negara asing ().

“Dengan kebijakan ini, artinya, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada Perwakilan RI (KBRI, KJRI, KRI) dengan menyertakan surat keterangan sehat,” kaya Teuku Faizasyah, Juru Bicara dalam Konferensi Pers Virtual di Jakarta, Kamis (19/3).

Hal tersebut Kemlu tegaskan terkait beberapa pemberitaan yang menyebut pemerintah melarang seluruh WNA masuk ke Indonesia.

Selain kebijakan pembatalan visa, mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00:00 WIB untuk pendatang yang selama 14 hari terakhir pernah melakukan perjalanan ke China, Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol, dan Iran untuk saat ini tidak diijinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.(L/RE1/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)