Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker dan Kemenag Tandatangani MoU Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Fauziah Al Hakim - Jumat, 29 Desember 2017 - 21:15 WIB

Jumat, 29 Desember 2017 - 21:15 WIB

125 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama menandatanggani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui ibadah umrah dan ziarah.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat petang (29/12). Demikian laporan pers Kemenag yang dikutip MINA.

Dalam sambutannya Menag Lukman Hakim mengatakan, nota kesepahaman antara Kemnaker dan Kemenag memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah pekerja migran Indonesia non prosedural yang sampai saat ini menjadi persoalan bagi bangsa dengan jumlah penduduk kurang lebih 280 juta.

“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini tentu adalah bagian dari upaya kita yang terus-menerus memberikan perlindungan kepada WNI khususnya mereka yang mendapatkan hak pekerjaan,” ujar Menag.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Namun dalam waktu yang bersamaan mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah. Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi,” tambahnya.

Menurut Menag,  pihaknya sering mendapat informasi terkait jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke Tanah Air.

Ia menambahkan, selama ini Kemenag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah karena pemerintah hanya fokus mengurus haji.

Baru beberapa bulan terakhir, Kemenag juga akan fokus menangani persoalan umrah terutama pasca persoalan yang melilit First Travel dan persoalan lainnya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Mudah-mudahan nota kesepahaman ini bisa kita tindak lanjuti dengan program-program nyata,“ harapnya.

Sementara itu Menaker Hanif Dakhiri mengatakan, proses penempatan PMI pada prinsipnya merupakan proses migrasi tenaga kerja sebagai aktualisasi hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, sehingga migrasi dapat mewujudkan kehidupan PMI dan anggota keluarganya lebih sejahtera.

“Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya,” kata Menteri Hanif. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (pasangan WNI) kembali berhasil dievakuasi dengan selamat dari Lebanon dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (7/10/2024) (Foto: Infomed Kemlu RI)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Indonesia
Internasional