Jakarta, MINA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara digital melalui pospay/">aplikasi Pospay.
Kemenaker dalam keterangannya, Selasa (8/7) menyebut, langkah ini dilakukan guna mempercepat dan mempermudah pencairan bantuan, terutama bagi pekerja yang mengalami kendala rekening.
pospay/">Aplikasi Pospay mulai digunakan secara nasional sejak 3 Juli 2025. Melalui platform ini, pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan pospay/">aplikasi Pospay itu sendiri.
Setelah status dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, alamat, serta nomor ponsel dan email aktif. Jika data lolos verifikasi, sistem akan mengeluarkan QR Code (Cekpos Digital) yang digunakan untuk pencairan di Kantor Pos terdekat, disertai e-KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad di Pekanbaru: Hijrah Itu Sekarang
Proses pencairan dilakukan secara digital dan terdokumentasi, termasuk verifikasi QR Code dan pengambilan foto penerima bersama KTP dan uang tunai. Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses ini gratis dan tanpa perantara.
“Semua jalur resmi dan tidak dipungut biaya. Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya kepada Infopublik.id.
Digitalisasi BSU 2025 ini juga diharapkan mendorong inklusi keuangan bagi pekerja sektor informal, serta menjadi model baru perlindungan sosial yang transparan, efisien, dan merata. []
Mi’raj News Agency (MINA)