Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 guna mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
PMK tersebut mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce).
Dengan aturan ini, pemerintah menunjuk pihak ketiga seperti platform digital dan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam sistem mereka. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk fasilitasi dan penyederhanaan kepatuhan pajak bagi para pelaku UMKM, khususnya yang menjual produknya secara daring.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong keadilan dan kepastian hukum dalam sektor perpajakan digital, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat,” kata keterangan resmi Kementerian Keuangan kepada wartawan, Selasa (15/7).
Baca Juga: BNPB Catat Bencana di Indonesia Priode 14-15 Juli
Kebijakan ini juga sejalan dengan transformasi sistem perpajakan nasional dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang kian pesat.
Melalui PMK ini, para pelaku UMKM tidak lagi harus melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri untuk transaksi yang telah dipotong langsung oleh pihak platform. Dengan demikian, prosesnya menjadi lebih efisien dan transparan.
Kemenkeu memastikan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap memperhatikan kemampuan dan skala usaha dari para pelaku UMKM agar tidak menjadi beban tambahan.
Pemerintah menargetkan implementasi PMK 37/2025 ini dapat menciptakan ekosistem perpajakan digital yang inklusif, adil, dan mendorong partisipasi UMKM dalam pembangunan nasional. []
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Masyarakat Diimbau Waspada
Mi’raj News Agency (MINA)