Padalarang, MINA – PT Bank BCA Syariah, untuk memberikan kemudahan pembiayaan KPR Syariah, menandatangani kerja sama Penyediaan Fasilitas Pembiayaan KPR iB dengan PT Belaputera Intiland dan PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan Developer & Real Estate Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung, Jabar.
Penandatangan Kerja sama dilakukan oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur PT Belaputera Intiland dan PT Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali, Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Bandung, Jumat (15/10).
Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, “minat masayarakat untuk memperoleh pembiayaan rumah secara syariah semakin meningkat. Kami berharap dengan kerja sama ini memberikan kemudahan bagi calon penghuni Kota Baru Parahyangan untuk mendapatkan pembiayaan rumah syariah melalui produk kami yaitu KPR iB.”
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah (jual beli) dan pilihan akad lainnya. Dengan akad murabahah BCA Syariah akan membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati, baik untuk pembelian rumah ready stock atau rumah indent untuk developer yang sudah bekerja sama dengan BCA Syariah.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Berbagai inisiatif dilakukan untuk mendekatkan KPR iB BCA Syariah kepada masyarakat diantaranya dengan turut berpartisipasinya BCA Syariah dalam event KPR BCA ONLINEXPO yang diselenggarakan secara online mulai 9 September hingga 11 November 2021 serta melalui kerja sama dengan berbagai developer dan property agent.
Beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh KPR iB dalam KPR BCA ONLINEXPO tersebut diantaranya pembiayaan rumah dengan margin ringan. Margin yang ditawarkan mulai dari setara dengan (equivalent rate) 4,5% fixed 3 tahun pertama atau 8,5% fixed sampai dengan 20 tahun.
Keunggulan lain diantaranya: Jangka waktu yang panjang sampai dengan 30 tahun, pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah diantaranya murabahah, musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiya Bi at-Tamlik (IMBT). Jangka waktu sampai 30 tahun memungkinkan calon nasabah millenial untuk memiliki rumah idaman.
Kunjungi bca.id/kprexpo dan dapatkan penawaran menarik dari KPR iB BCA Syariah dan produk-produk lainnya. Dengan BCA Syariah siapapun bisa punya rumah. (R/R4/RS2)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj News Agency (MINA)