Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keong Sawah, Apakah Halal Dikonsumsi (Oleh : Komisi Fatwa MUI Pusat)

kurnia - Selasa, 14 Agustus 2018 - 18:46 WIB

Selasa, 14 Agustus 2018 - 18:46 WIB

23 Views ㅤ

(Foto: Rana/MINA)

Oleh: Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat) dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa)

Dalam kaidah Syariah (hukum Islam), sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan,

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. An-Nahl, 16: 116).

Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah

Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuai dengan penetapan ayat: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr, 59: 7).

Selanjutnya, dalam aspek bahan yang dikonsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan haram itu sudah tentu jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan. Haram yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia sebagaimana firman Allah:

“Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi (halal) untuk kamu sekalian.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 29).

Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah (Pila ampullaceal) karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah

Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam.

Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Di antaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS. Al-Maidah, 5: 96).

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir).

Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69).

Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?

Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi.

Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram.

Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya.

Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan.

Baca Juga: [Hadits Arbain Ke-20] Malu Bagian dari Iman

Maka kesimpulannya, menurut pendapat Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam. (A/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Malu Kepada Allah

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia