Jakarta, MINA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan wacana pemerintah yang akan mengalokasikan dana haji untuk infrastruktur. Ia menegaskan bahwa itu adalah bentuk investasi.
“Ada keselahpahaman istilah. Kata penggunaan kalau diartikan belanja, misalnya gini, ada dana haji Rp90 triliun dibelanjakan Rp10 triliun untuk infrastruktur, itu salah, karena tidak boleh. Dana haji milik orang yang berkeinginan haji. Tapi kalau penggunaannya dinterpretasikan bukan untuk belanja tapi investasi, itu boleh,” kata Bambang dalam pernyataannya kepada MINA di Jakarta, Senin (31/7).
Ia mengatakan, dana haji yang diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur itu sama saja dengan investasi yang selama ini dikucurkan ke perbankan syariah atau sukuk. Dengan menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, hasil yang didapatkan akan lebih besar jika dibandingkan dengan investasi di bank syariah.
Pernyataan Bambang dikuatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa dana haji harus dikelola sesuai prinsip syariah yang mempertimbangkan aspek keamanan, manfaat, likuiditas, sesuai sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2012 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan persnya.
Berdasarkan fatwa tersebut, kata Zainut, setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Kementerian Agama (Kemenag) boleh dikelola untuk hal positif.
“Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah,” katanya.
Hasil investasi dana haji tersebut merupakan milik calon haji yang dapat dimanfaatkan sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata. Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sebagai pengelola, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhak mendapatkan imbalan yang wajar.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Meski demikian, MUI mengimbau BPKH tetap berhati-hati dan melakukan kajian yang mendalam terkait langkah tersebut. BPKH diminta berkonsultasi dengan MUI sebelum menetapkan pilihan investasi.
“Yang harus dipastikan adalah investasi tersebut harus dijamin aman secara syar’i dan aman secara ekonomi,” tegasnya. (L/R06/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas