Kepala Bappenas: Saatnya Pemerintah Kembangkan Sistem Keuangan Syariah

Jakarta, 29 Syawwal 1437/3 Agustus 2016 (MINA) – Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menilai inilah saatnya pemerintah Indonesia dengan pembuat kebijakan keuangan mengembangkan sistem keuangan untuk dimensi pasar yang lebih luas lagi.

Mantan Menteri Keuangan itu mengemukakan setelah beberapa tahun kemunculannya, infrastruktur syariah di Indonesia kini semakin solid, saat ini ada 35 , 53 perusahaan takaful, 6 modal ventura, lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro, dan 22 juta konsumen loyal di seluruh Indonesia.

Bappenas sendiri, lanjut Bambang, dalam empat tahun terakhir ini mengoordinasikan pengembangan komprehensif Masterplan Pembangunan Arsitektur Keuangan Islam Indonesia dengan dua rekomendasi utama, demikian keterangan pers Setkab yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Pertama perbaikan dan perluasan pelayanan perbankan, pasar modal, dan non perbankan, serta dana sosial,” jelas Bambang dalam keterangan pers bersama usai pertemuan bilateral World Islamic Economic Forum (WIEF) di ruang konferensi, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (2/8) siang.

Menurut Kepala Bappenas itu, rencana-rencana tersebut termasuk berbagai tindakan dan intervensi yang meliputi kecukupan modal, sumber daya manusia, pengembangan, tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaringan pengaman keuangan.

“Target dari masterplan tersebut antara lain pembentukan bank investasi syariah, menciptakan perusahaan re-takaful, penempatan dana publik dalam sistem syariah, memperbaiki kualitas pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dalam pendidikan tinggi, dan penerbitan sukuk,” kata Bambang seraya menyebutkan, bahwa sukuk dimana saat ini Indonesia merupakan penerbit sukuk terbesar.

Masterplan Arsitektur Keuangan Islam Indonesia berisikan kebijakan aksi, mulai dari pembangunan infrastruktur untuk memberikan kemudahan akses dan mobilitas sumber daya keuangan dan moneter serta peningkatan kapasitas dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing.

Masterplan ini juga mempertajam upaya debirokratisasi melalui layanan perizinan investasi satu atap (one stop service on investment licensing), serta kemudahan untuk lalu lintas pemasaran domestik maupun ekspor, hingga penyusunan roadmap e-commerce syariah.

Rekomendasi kedua, ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), pendirian Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang akan mengoordinasikan semua pihak terkait supaya melaksanakan rencana aksi masterplan secara efektif.

“Komitenya akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Komite tersebut terdiri dari Kepala Bappenas, Menkeu, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, dan Menteri Koperasi & UMKM, Kepala OJK, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua MUI,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, tujuan dari adanya komite ini adalah untuk menyinergikan semua usaha keuangan syariah untuk dilaksanakan oleh semua stakeholder termasuk pemerintah, pembuat kebijakan, dan industri keuangan syariah.

“Kita sangat berharap dapat bekerja sama dengan institusi keuangan nasional dan internasional, pembuat kebijakan, investor, dan perguruan tinggi dalam memperluas sistem keuangan syariah kita,” tambahnya. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.