Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKPM : Pemerintah Lakukan Berbagai Perbaikan Kemudahan Memulai Usaha

IT MINA - Kamis, 14 April 2016 - 20:26 WIB

Kamis, 14 April 2016 - 20:26 WIB

352 Views

Jakarta, 6 Rajab 1437/14 April 2016 (MINA) – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai hal untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Franky menyebutkan, dari sisi indikator memulai usaha (starting a business) terdapat empat aspek perbaikan yang telah dilakukan. Di antaranya persyaratan modal minimal, penyederhanaan prosedur, waktu penyelesaian dan biaya yang dikeluarkan.

Perbaikan di empat aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia di indikator memulai usaha yang dalam survei Ease of Doing Business (EODB) 2016, masih berada di peringkat 173.

“Untuk mengejar target peringkat 40 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini, seluruh indikator harus mengalami lompatan perbaikan yang signifikan. Tidak bisa business as usual, salah satu yang penting adalah indikator memulai usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (14/4).

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Franky mengatakan, indikator memulai usaha merupakan indikator pertama yang diharapkan mengalami perbaikan signifikan.

Menurut Franky, untuk persyaratan modal minimal sebelum perbaikan untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) disyaratkan modal minimal Rp 50 juta.

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2016, nantinya syarat modal dasar ini tetap Rp 50 juta, namun khusus untuk sektor UMKM modal dasar yang ditentukan adalah sesuai kesepakatan antara pemegang saham yang dicantumkan dalam pendirian PT tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa pemerintah juga memangkas 13 prosedur untuk pendirian PT mulai dari pesan nama perusahaan, pembayaran PNBP pesan nama, pembuatan akte perseroan oleh notaris, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, NPWP, SIUP, TDP, surat keterangan pengelola gedung, surat keterangan domisili usaha (SKDU), wajib lapor ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Nantinya untuk Jakarta tinggal lima prosedur yakni Pembentukan badan hukum online hanya membutuhkan waktu satu jam, NPWP, perizinan di PTSP Jakarta untuk mendapatkan SIUP, TDP dan BPJS kesehatan yang membutuhkan waktu enam jam, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sementara untuk prosedur di Surabaya, tambah Franky, hanya empat prosedur karena prosedur BPJS Ketenagakerjaannya dimasukkan dalam paket perizinan di Badan Koordinasi Perizinan dan Penanaman Modal Kota Surabaya yang membutuhkan waktu satu hari.

Aspek perbaikan ketiga adalah terkait dengan lamanya penyelesaian. Perbaikan yang dilakukan memangkas waktu yang diperlukan dari sebelumnya 47 hari menjadi lima hari di Jakarta dan empat hari di Surabaya. “Perbaikan selanjutnya adalah biaya yang dikeluarkan. Kalau sebelumnya membutuhkan Rp 1.780.000 terdiri dari pesan nama Rp 200.000 dan pengesahan pendirian perusahaan Rp 1.580.000, kini menjadi Rp 1.200.000 terdiri dari pesan nama Rp 200.000 dan pengesahan pendirian perusahaan Rp 1.000.000,” pungkasnya.

Perbaikan dilakukan secara fundamental dengan melihat proses end to end untuk lebih memudahkan/menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian juga telah menciptakan website http://eodb.ekon.go.id/ yang memuat segala informasi terkait perbaikan kemudahan berusaha yang telah dilakukan pemerintah. (L/P010/P2)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
MINA Health
Indonesia