Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNPB Tinjau Dampak Merkuri di Bekas Tambang Liar Sumbar

Rendi Setiawan - Kamis, 7 November 2019 - 16:37 WIB

Kamis, 7 November 2019 - 16:37 WIB

2 Views

Dharmasraya, Sumbar, MINA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo bersama Bupati Kabupaten Dharmasraya Sutan Riska meninjau Bukit Mindawa di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (6/11).

Peninjauan itu untuk melihat kawasan bekas pertambangan emas ilegal yang menggunakan merkuri sehingga menyebabkan rusaknya lingkungan. Di kawasan tersebut mengalir sungai dari Kabupaten Solok Selatan hingga melintasi Kabupaten Dhamasraya, sehingga dampaknya bisa meluas.

Doni mengatakan, penambangan ilegal di Dharmasraya telah dihentikan sejak tahun 2007, namun dampaknya masih terasa hingga kini. Banyak tanaman dan pohon yang sudah dicoba untuk ditanam di lokasi ini. Namun, sudah 12 tahun tidak ada satupun yang berhasil tumbuh.

“Kami menyarankan kepada pak bupati agar tanah kembali subur dengan memberikan pupuk kompos dari kotoran sapi. BNPB akan membantu dengan tanaman vetiver dan aneka bibit pohon yang sesuai dengan kondisi tanah di sini,” kata Kepala BNPB Doni Monardo.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Rumput vetiver merupakan sejenis rumput-rumputan berukuran besar dan memiliki banyak keistimewaan. Tanaman ini di Indonesia dikenal dengan nama akar wangi (Vetiveria zizanioides) dapat tumbuh diberbagai bentuk kondisi tanah; areal perbukitan, dataran rendah, daerah rawa dan bahkan pada areal bekas tambang.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik ajakan BNPB dan langsung menyebarkam pupuk kandang. Kepada semua komponen di daerah untuk menjaga lingkungan dan tidak merusak lingkungan, karena akan berdampak bagi generasi berikutnya.

Pada 2017 lalu, Presiden Indonesia Insinyur Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi/mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan/paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Pencemaran merkuri, akan berdampak pada tremor, gangguan  motorik, kekebalan tubuh, gangguan syaraf, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Perempuan hamil terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah. (T/R06/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia