Jakarta, MINA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menyatakan, Pemerintah akan memenuhi hak dan kebutuhan terorisme/">korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk warga negara asing, melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi.
“Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 terorisme/">korban terorisme,” kata Boy Rafli dalam keterangannya di laman resmi bnpt.go.id terkait dengan kunjungan kerja dalam rangka Kongres terorisme/">Korban Terorisme Global Pertama PBB atau The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada Jumat (9/9).
Kepala BNPT memimpin Delegasi Indonesia pada Kongres Global Pertama yang digelar pada 8-9 September 2022 ini, menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan terorisme/">korban terorisme.
Boy Rafli yang Komisaris Jendral Polisi mengatakan, pemerintah Republik Indonesia, melalui BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kepala BNPT menjelaskan, komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan terorisme/">korban terorisme diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan (flagship) seperti melalui silahturahmi kebangsaan dan serta program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN).
Silaturahmi kebangsaan adalah forum rekonsiliasi yang mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme (mitra deradikalisasi).
Sedangkan program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) merupakan program pembinaan mitra deradikalisasi di suatu kawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyintas dan masyarakat lokal.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Terobosan tersebut dinilai merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.
“Negara bertanggungjawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan terorisme/">korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” pungkasnya.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina