Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan menyaksikan pemusnahan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur porcine (babi) yang sebelumnya telah bersertifikat halal.
Ia mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan kandungan babi dalam produk tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena terbukti mengandung porcine. Ini menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Haikal dalam keterangannya, Senin (12/5).
Penarikan dan pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Local Staff Gathering EILS 2025 Bagikan Mushaf Al-Qur’an
Diketahui, pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine tersebut dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5).
Lebih lanjut, Haikal yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan semua produk yang terbukti mengandung unsur babi telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dan berharap tidak akan ada lagi kegaduhan di masyarakat.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. BPJPH saat ini juga telah memperketat pengawasan melalui inspeksi harian dan penguatan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pengawasan produk halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di tingkat internal perusahaan, penyelia halal memiliki peran penting sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai prinsip kehalalan secara sadar dan bertanggung jawab.[]
Baca Juga: Angka Kawin Anak di Indonesia Terus Menurun Tiga Tahun Terakhir
Mi’raj News Agency (MINA)