SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPKH Beberkan Kendala Pengelolaan Dana Haji di Ijtima Ulama MUI VIII

Rana Setiawan - Rabu, 29 Mei 2024 - 23:33 WIB

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:33 WIB

0 Views

Kabupaten Bangka, MINA — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, membeberkan kondisi terkini dana haji selama 14 tahun terakhir, utamanya menyangkut dengan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dia menjelaskan, sekitar 80 persen biaya haji dibayarkan dalam mata uang asing, yang rentan terhadap fluktuasi kurs. Sebagai contoh, pada 2023 nilai tukar rupiah atas dolar AS masih di angka Rp 14.600 setiap 1 dolarnya, sedangkan sekarang sudah mencapai Rp 16.000 per satu dolar.

“Kondisi ini menyebabkan kenaikan signifikan pada biaya haji,” kata Fadlul di arena Ijtima Ulama MUI VIII, Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/7), dilaporkan UI Digital.

“Hingga kini, belum ada kepastian tentang sejauh mana hal ini bisa difasilitasi. Namun, kami dapat membeli forward (nilai tukar dolar untuk beberapa masa ke depan) yang jatuh tempo tahun depan. Teman-teman di Dubai bersedia berbagi dengan MUI untuk menilai kemungkinan ini,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Imam Masjid ke UEA Hingga 3 Juli

Dia menjelaskan, di luar negeri, praktik forward untuk dana haji sudah dilakukan untuk mengantisipasi kurs mata uang asing yang naik turun. Namun di Indonesia, praktik ini masih belum terealisasi sepenuhnya.

Kepala BPKH juga menyoroti permasalahan lainnya, yaitu kenaikan ongkos haji yang terus meningkat setiap tahunnya. Faktor-faktor seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya harga-harga di Arab Saudi, termasuk avtur, sangat memengaruhi biaya haji.

“Apakah kenaikan setoran awal menjadi Rp 30 juta, Rp 35 juta, atau Rp 40 juta dapat dijadikan landasan untuk masalah istithaah (kemampuan)? Jika setoran awal Rp 25 juta, idealnya sudah harus naik menjadi Rp 50 juta,” ujar dia.

BPKH, kata Fadlul, mengusulkan langkah penting untuk mengatasi masalah antrean haji yang panjang, yang berkisar antara 30 hingga 40 tahun, bahkan ada daerah yang menunggu hingga 48 tahun.

Baca Juga: Idul Adha di Cox’s Bazar: Derita dan Harapan Pengungsi Rohingya

BPKH menyarankan pengelolaan yang lebih baik untuk mencegah calon jamaah haji beralih ke umroh, yang dapat mengganggu perencanaan keuangan haji.

Selain itu, kata dia, perlu klarifikasi mengenai informasi bahwa membatalkan haji dianggap berdosa, apakah ini sesuai dengan hukum fikih atau tidak.

“Namun, sebagai ranah politik, kami tidak bisa langsung menaati keputusan Ijma’. Meski begitu, kami berupaya maksimal agar pembiayaan haji ideal, yaitu 70 persen dari calon jamaah dan 30 persen dari manfaat, tercapai. Tahun ini rasio pembiayaan sudah mencapai 60/40, meningkat dari tahun lalu yang 55/45,” kata dia menjelaskan.

Dalam penyampaiannya, Fadlul juga menyinggung setoran awal haji belum pernah naik dari 2010, tetap di angka Rp 25 juta per orang.

Baca Juga: Temui Grand Syekh Al-Azhar Mesir, MUI Jalin Kerja Sama Penguatan Dai

Sementara itu, biaya haji telah meningkat drastis dari Rp 24 juta pada 2010 menjadi 93,41 juta pada tahun ini.

“Dulu biaya tambahan hanya sedikit, sekarang sisanya lebih dari Rp 60 juta per orang,” kata dia menambahkan.

BPKH mencatat, tahun ini mereka telah mengeluarkan Rp20 triliun untuk pembiayaan haji. Dalam konteks ini, kata dia, BPKH mengharapkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI untuk membagi nilai manfaat secara adil bagi jamaah yang berangkat haji tahun ini.[]

 

Baca Juga: Fatwa MUI Melarang Penggabungan Salam Lintas Agama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Artikel
Haji 1445 H
MINA Millenia