Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM: Peredaran Produk Ilegal Bahayakan Kesehatan Masyarakat

kurnia - Kamis, 6 Oktober 2016 - 15:47 WIB

Kamis, 6 Oktober 2016 - 15:47 WIB

351 Views ㅤ

Tangerang, 5 Muharram 1438/6 Oktober 2016 (MINA) – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan juga kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia.

Lebih lanjut Penny menambahkan, keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera yang berbasis di Karawang.

“Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di Kantor Badan POM, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat,” kata Penny di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang pada Kamis (6/10) pagi.

Kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Kepolisian RI.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS Badan POM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Penny mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal peredaran obat dan makanan yang aman bermanfaat dan bermutu di Indonesia serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan obat dan makanan ilegal tanpa izin edar.

Kemudian ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, agar segera melaporkan ke Contact Center BPOM.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, tidak melebihi masa kedaluwarsa, serta belilah obat di sarana resmi,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Khusus untuk obat, belilah di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter,” kata Penny. (L/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia